Seorang teman yang baik bertanya kepada Kang Ja’far, “Kang, gimana hukumnya shalat Jumat jika bersamaan dengan hari ied? Dengar-dengar, katanya shalat jumat boleh ditinggal jika kita udah shalat ied. Malah, ada yang bilang gak wajib shalat jumat, dan juga gak perlu shalat dzuhur. Gimana Kang ?”
Kang Ja’far bertanya, “Siapa yang bilang seperti itu? Dia sampaikan landasannya gak? Jangan asal ceplos, alias waton muni.”
“Ya, saya juga nuntut dalilnya, Kang. Saya kan juga ingin tahu. Karena itu, saya tanya ama sampean.” Balas si teman.
“Kamu benar, karena kamu mencoba untuk mengklarifikasi dalil hukumnya. Itu namanya kamu berusaha naik tingkat dari seorang muqallid, yang hanya taklid alias ikut pendapat tanpa tahu dalil, lalu naik menjadi muttabi’. Ittiba’ itu ikut pendapat dalam satu masalah hukum diikuti dengan pengetahuan akan dalil yang digunakan. Beda dengan seorang mujtahid yang mampu menyimpulkan suatu hukum dari dalil-dalilnya” (more…)





